Berdasarkan laporan korban, pihak Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan.
Melalui identifikasi dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengenali pelaku dan menangkap PJ pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya merupakan sosok yang terekam di kamera pengawas saat melakukan pencurian.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,”ujar AKP Bonar Adiguna.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau melalui nomor layanan pengaduan Polsek Sungai Kunjang di 0811-5588-110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. (*)