Dasmiah menegaskan bahwa tidak terdapat hambatan dari aspek hukum dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam penyusunan Pergub dilakukan agar peraturan tersebut dapat menjadi rujukan pelaksanaan program selama lima tahun ke depan, serta tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
“Tidak ada persoalan dari sisi hukum. Penyusunannya memang kami rancang sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap dapat digunakan dalam jangka panjang,”katanya.
Menanggapi potensi tumpang tindih aturan dengan kebijakan pemerintah pusat, Dasmiah memastikan bahwa seluruh substansi Pergub telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Tidak ada tumpang tindih. Prinsipnya, regulasi daerah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah kami pastikan dalam proses penyusunannya,”tegasnya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa terbitnya Pergub ini akan selaras dengan tahapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli mendatang.
“Waktunya cukup tepat, karena akan beriringan dengan pembahasan perubahan anggaran. Ini akan mempercepat pelaksanaan bantuan pendidikan Gratispol di lapangan,”tutup Dasmiah. (*)