BorneoFlash.com, JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga meraup keuntungan besar dengan menguasai lahan dan memalak masyarakat selama bertahun-tahun. Mereka mengalirkan dana hasil pungutan liar (pungli) hingga miliaran rupiah ke kantong sendiri.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik ini dalam operasi pemberantasan premanisme. Polisi menemukan bahwa sejumlah ormas menguasai wilayah tertentu selama bertahun-tahun dan memanfaatkan kekuasaan itu untuk menarik pungutan dari masyarakat.
Trinusa Kumpulkan Rp 5,8 Miliar dalam 5 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut ormas Trinusa sebagai salah satu pelaku. Mereka mengumpulkan dana hingga Rp 5,8 miliar dari pungli terhadap para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, selama lima tahun terakhir.
“Ketua umum menerima bagian antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta per hari. Pengurus dan anggota menerima antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu per hari,” ujar Kombes Wira, Senin (26/5/2025).
Pasar SGC beroperasi dari pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Para pelaku memalak dua kali sehari dan mengantongi hingga Rp 4,2 juta setiap harinya.
Pelaku Gunakan Intimidasi dan Ancaman

Dalam praktiknya, para pelaku mengintimidasi pedagang dan tak jarang melontarkan ancaman serta melakukan kekerasan fisik maupun psikis.
“Karena merasa terancam, para pedagang akhirnya terpaksa memberikan uang keamanan kepada pelaku,” jelas Wira.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka atas Pemerasan
Polisi menetapkan Ketua Umum Trinusa dan empat anggotanya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan berkedok uang keamanan. Mereka menjalankan aksi ini sejak 2020 hingga Mei 2025.
Menurut data Polda Metro Jaya, sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap hari di Pasar SGC menjadi korban pemerasan oleh ormas berinisial “T”.
“Ormas ini secara terstruktur memeras para pedagang. Mereka memaksa saat menarik pungutan, bahkan sering menggunakan kekerasan,” tambah Wira.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas ormas-ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. (*)





