Barang bukti yang diamankan:
1 bilah parang sepanjang 80 cm lengkap dengan sarungnya.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Selatan, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam secara ilegal. Pelaku terancam hukuman penjara berat.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan dekat dan saling mengenal. Namun, motif pasti dari aksi sadis ini masih dalam pendalaman penyidik.
“Kami menduga ada konflik pribadi antara pelaku dan korban, yang saat ini sedang kami telusuri lebih dalam. Namun yang jelas, tindakan ini sangat tidak dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujar Ipda Sangidun.
Dalam kesempatan ini, Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Jika ada konflik, selesaikan dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri atau gunakan kekerasan. Kami telah menyediakan layanan konseling psikologi dan call center 110 untuk masyarakat yang butuh pendampingan,” pesan Kasi Humas. (*)





