Polsek Balikpapan Selatan Bekuk Residivis Pencurian Lapak Jualan di Sepinggan

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IP, warga Sepinggan Raya, diamankan pada Senin, 26 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian barang dagangan di sebuah lapak minuman di kawasan Jalan Abdi Praja, RT 29, Kelurahan Sepinggan Baru.

 

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, melalui Kasi Humas Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima SPKT Polsek pada hari kejadian. “Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN tertanggal 26 Mei 2025, terkait kasus pencurian di lapak es teh dan es jeruk milik warga,” ujar Ipda Sangidun.

 

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, SH, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, lapak milik Melida Prasita yang terletak di depan rumahnya dalam keadaan tutup. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya dengan membawa kabur sejumlah barang.

 

Barang bukti yang berhasil digondol pelaku antara lain:

  • 1 unit cup sealer
  • 1 unit mesin perasan jeruk
  • 10 kilogram buah jeruk
  • 3 unit etalase jualan
  • 1 buah tabung gas 3 kg
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah dengan nopol KT-4897-YK

 

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3.500.000 dan langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

 

Tak butuh waktu lama, dalam hitungan jam usai menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada pukul 13.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diringkus dan sejumlah barang bukti diamankan. “Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Penangkapan dilakukan cepat setelah pengembangan di lapangan membuahkan hasil,” ujar Iptu Iskandar.

Baca Juga :  Klub Juragan Express Pelaku usaha untung Berkali lipat, Cek Link Pendaftarannya

 

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. IP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi pelaku usaha kecil dan mikro agar meningkatkan pengamanan, terutama saat lokasi usaha tidak beroperasi. Pihak Polsek menghimbau warga untuk melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas (CCTV) serta tidak meninggalkan barang dagangan yang bernilai tanpa pengawasan.

 

Kami mengimbau masyarakat untuk waspada. Bila terjadi tindakan kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegas Kasi Humas Ipda Sangidun. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.