Ia juga menyampaikan bahwa konservasi naskah kuno seperti mushaf yang tersimpan di Masjid Shiratal Mustaqiem harus dilakukan dengan metode yang sesuai standar internasional.
Terlebih, naskah ini sangat rentan terhadap kerusakan akibat usia dan perubahan iklim.
Digitalisasi disebut sebagai salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan untuk menjamin keberlanjutan akses dan pelestarian nilai sejarahnya.
“Preservasi dokumen sejarah tidak cukup hanya menyimpannya dalam lemari kaca. Kita butuh teknologi, tenaga ahli, dan kemauan politik agar warisan ini tidak hilang ditelan zaman,” katanya.
Masjid Shiratal Mustaqiem sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dan menjadi saksi bisu perkembangan peradaban Islam di kawasan pesisir Sungai Mahakam.
Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini menjadi ruang edukasi sejarah dan spiritualitas bagi masyarakat setempat maupun pengunjung dari luar daerah.
Melihat peran strategis situs ini, pelestarian tidak boleh hanya bersifat seremonial.
Dibutuhkan kolaborasi konkret antara pemerintah pusat, daerah, serta komunitas budaya untuk memastikan masjid ini tetap berdiri kokoh dan bernilai bagi generasi mendatang. (*)