BorneoFlash.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi keputusan pemerintah yang menghapus syarat usia bagi pencari kerja. Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa APINDO memahami semangat kebijakan ini, yakni mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia.
Namun, menurut Shinta, pelaku usaha sering menghadapi tantangan dalam proses rekrutmen, seperti banyaknya pelamar dan keterbatasan sumber daya untuk menyaring kandidat secara efektif.
“Dalam kondisi seperti itu, pelaku usaha sering menggunakan syarat usia sebagai alat penyaringan awal. Kami tidak berniat mendiskriminasi, melainkan menyesuaikan kebutuhan spesifik dari posisi yang tersedia dan membuat proses rekrutmen lebih efisien serta terukur,” ujarnya pada Kamis (29/5).
Shinta menekankan bahwa pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada satu aspek seleksi administratif seperti batas usia. Ia mendorong semua pihak untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Menurutnya, peningkatan jumlah lowongan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas akan membuka akses kerja yang lebih luas bagi semua kelompok usia tanpa bergantung pada batasan administratif.
“Dunia usaha lebih membutuhkan kerja sama dengan pemerintah untuk memperluas jumlah dan kualitas kesempatan kerja, bukan memperdebatkan satu variabel dalam proses seleksi,” tambahnya.
Shinta juga menyoroti tantangan utama dalam dunia kerja, yaitu kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri. Oleh karena itu, APINDO mendorong pemerintah agar membuka ruang bagi program pelatihan ulang (reskilling) yang terstruktur dan berkelanjutan, serta menyediakan dukungan anggaran.
“Jika pemerintah, pelaku usaha, dan institusi pendidikan bekerja sama dengan tepat, kami yakin bisa mentransformasi pasar kerja Indonesia secara inklusif tanpa mengorbankan produktivitas dan efisiensi,” tegas Shinta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan secara resmi menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya mengeluarkan aturan ini karena masih banyak praktik rekrutmen yang bersifat diskriminatif, termasuk berdasarkan usia, penampilan fisik, dan status pernikahan.
“Kami menerbitkan SE ini untuk menegaskan komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi serta memberikan pedoman agar mereka menjalankan proses rekrutmen secara objektif dan adil,” jelas Yassierli, Rabu (28/5).
SE tersebut memperbolehkan pencantuman syarat usia hanya jika ada kepentingan khusus. Pemberi kerja dapat menerapkan syarat usia dalam dua kondisi: pertama, jika karakteristik pekerjaan secara nyata memengaruhi kemampuan pekerja dalam menjalankan tugas; dan kedua, jika penerapan syarat itu tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan kerja bagi individu.
Aturan ini juga berlaku secara setara terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas. (*)