Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari’atnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa.
Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendy disebut dengan ide perikemakhlukan.
Kemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM.
Sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu juga diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat (Bambang Cipto, dkk., 2002).
Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration). (*)
Nama Penulis : Agus Priyono Marzuki S.Pd
Profesi : Guru
No WhatsApp : 085792185490
Email : agus16priyono.marzuki@gmail.com