Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi by Freepick
Ilustrasi by Freepick

BorneoFlash.com, OPINI – Islam sebagai sebuah agama dengan ajarannya yang universal dan komprehensif meliputi akidah, ibadah, dan mu’amalat, yang masing-masing memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; dengan memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar. 

 

Kesemua dimensi ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at atau fikih. Dalam konteks syari’at dan fikih itulah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM)

 

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjuk bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.

 

Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT. kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi (Abu A’la al-Maududi, 1998). 

 

Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al Insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. 

 

Sementara itu dalam haq al Insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya. Konsekuensinya adalah bahwa meskipun seseorang berhak memanfaatkan benda miliknya, tetapi tidak boleh menggunakan harta miliknya itu untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Allah. 

Baca Juga :  Presiden RI Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolda Kaltim dan Kapolres Balikpapan Hadir

 

Jadi sebagai pemilik hak, diakui dan dilindungi dalam penggunaan haknya, namun tidak boleh melanggar hak yang Mutlak (hak Allah). Kepemilikan hak pada manusia bersifat relatif, sementara pemilik hak yang absolut hanyalah Allah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.