BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menyatakan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan dugaan doxing yang dialami oleh seorang jurnalis lokal.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut dengan serius.
Achmad Ridwan, pendiri media daring Selasar.co, secara resmi telah melaporkan tindak doxing yang menimpanya ke Polresta Samarinda.
Aksi doxing tersebut melibatkan penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan ke ruang publik. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindak lanjuti.
“Laporan sudah kami terima kemarin dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim kami,” ujar Kombes Hendri Umar.
Penanganan perkara ini akan dilakukan oleh unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polresta Samarinda.
Hendri menjelaskan bahwa penanganan kejahatan digital semacam ini akan melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi.