Kementerian ESDM Kaji Mandatori Bioetanol sebagai Campuran BBM

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Eniya Listiani Dewi menyampaikan paparan dalam Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Eniya Listiani Dewi menyampaikan paparan dalam Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji penerapan mandatori bahan bakar nabati (BBN) berbasis bioetanol sebagai campuran dalam bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah mengkaji hal ini setelah berhasil menerapkan program biodiesel 40% (B40).

 

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan penyusunan peta jalan pengembangan bioetanol. Namun, pemerintah belum menjalankan implementasinya secara optimal.

 

Saat ini, terdapat 13 industri bioetanol di Indonesia, tetapi hanya tiga industri yang mampu memproduksi etanol dengan kualitas bahan bakar. Industri lainnya masih memproduksi etanol untuk kebutuhan pangan dan minuman.

 

Eniya menambahkan bahwa ketiga industri tersebut hanya mampu menghasilkan sekitar 60 ribu kiloliter etanol per tahun. Pemerintah seharusnya sudah mendorong penggunaan campuran bioetanol hingga 20 persen pada 2025 sesuai dengan peta jalan yang telah disusun.

 

“Kami belum mencapai target itu karena masih menghadapi kendala regulasi dan cukai. Saat ini kami sedang menyusun skenario kebijakan untuk mempercepat penerapannya,” ujar Eniya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.