Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

oleh -
Editor: Ardiansyah
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Foto: BorneoFlash/IST
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, JAKARTADirektorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jabodetabek. 

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

 

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jabodetabek yang menjadi target operasi,” jelasnya melalui siaran pers pada hari Minggu, 18 Mei 2025.

 

Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: BorneoFlash/IST
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Foto: BorneoFlash/IST

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria sebanyak 61 orang, Kamerun berjumlah 27 orang, Pakistan sebanyak 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang serta Pantai Gading dan Gambia masing-masing 8 orang.

 

Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.