BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan semakin serius dalam mewujudkan visi sebagai kota layak anak. Salah satu langkah tegas yang dilakukan adalah penertiban iklan rokok di seluruh wilayah kota, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame dan komitmen kota ramah anak.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melakukan penertiban di tiga kecamatan yakni Balikpapan Tengah, Utara, dan Timur, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa iklan rokok merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi gaya hidup anak-anak. Oleh karena itu, seluruh jenis reklame rokok seperti spanduk dan baliho untuk dicopot.
“Kita sedang menuju status kota layak anak, jadi tidak boleh ada lagi iklan rokok yang beredar di kota ini. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang menjaga generasi masa depan,” kata Boedi.
Ia menambahkan, surat peringatan sebelumnya telah dikirim kepada pemilik toko dan warung untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas.
Barang-barang hasil penertiban akan dibawa ke kantor Satpol PP, dan selanjutnya akan diproses hukum jika diperlukan. “Jika perlu disidangkan, kami akan proses Tipiring. Kalau tidak, langsung dimusnahkan,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sudah berlaku sejak 2021, yang menyatakan bahwa pemerintah kota tidak lagi mengizinkan pemasangan iklan rokok, bahkan tidak mengenakan pajak terhadapnya.
“Penertiban ini juga bagian dari hasil rapat dengan DPRD, pelaku usaha rokok, dan BPPDRD pada 13 Mei lalu. Sebelumnya kami sudah beri waktu sampai 12 Mei 2025 untuk pembongkaran secara mandiri,” jelas Yosep.
Dalam penertiban, sekitar 23 iklan rokok yang akan ditertibkan di Kecamatan Balikpapan Timur dan Tengah, serta 25 iklan di Balikpapan Utara. Angka ini belum termasuk iklan di toko atau warung yang akan menyusul ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan, Umar Adi, menyatakan bahwa penghapusan iklan rokok merupakan bagian dari implementasi visi Kota Layak Anak serta revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Langkah ini penting agar anak-anak tidak terpapar promosi rokok sejak dini. Apalagi iklan-iklan ini tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” ujar Umar.
Pemkot berharap upaya ini bisa menjadi momentum besar dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak di Balikpapan. (Adv)