Listrik Mei 2025: Tarif Tetap, Komitmen Pemerintah Lindungi Konsumen

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik pada 13-18 Mei 2025. Biaya listrik. Tarif listrik per kWh terbaru. Tarif listrik Mei 2025.(SHUTTERSTOCK/NIWAT CHAIYAWOOT)
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik pada 13-18 Mei 2025. Biaya listrik. Tarif listrik per kWh terbaru. Tarif listrik Mei 2025.(SHUTTERSTOCK/NIWAT CHAIYAWOOT)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku selama periode 13–18 Mei 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik tetap sama seperti periode sebelumnya

 

Pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

 

Meskipun parameter ekonomi pada periode November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

 

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, kami memutuskan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif triwulan I,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

 

Tarif Listrik Berlaku 13–18 Mei 2025

Mengutip situs resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh

 

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Baca Juga :  Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Dosen Poltekba Bantu Merancang Musholla Baitul Jannah

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, pelaku UMKM, dan sektor sosial. Tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
  • Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh . (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.