Langkah Hukum
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam kasus ini.
NasDem Kaltim: Kami Syok dan Prihatin
Penahanan Kamaruddin Ibrahim (KMR), anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 431 miliar, mengundang keprihatinan mendalam dari internal partai.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, mengaku kaget dan sedih atas kabar tersebut. Meski demikian, pihaknya memilih menunggu perkembangan sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita jujur sedih dan syok ya, mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem. Mohon sabar sebentar, karena saya sedang mengikuti manasik haji,” ujar Celni melalui pesan WhatsApp, dikutip dari Niaga.Asia, Senin (13/5/2025).
Menurut Celni, DPW NasDem Kaltim saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta menjalin komunikasi langsung dengan KMR. Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kaltim, ia menyebut belum ada keputusan yang bisa diambil dalam waktu dekat.
“Kami masih menunggu dan menghargai seluruh proses hukum. Saat ini kami fokus berkomunikasi dengan DPP dan beliau secara personal. Semoga hasilnya yang terbaik untuk semua pihak,” ujarnya.

Pegang Teguh Asas Praduga Tak Bersalah
Celni juga menegaskan bahwa Partai NasDem tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Karena status hukum KMR masih sebagai tersangka, maka belum ada pembahasan mengenai sanksi organisasi maupun PAW.
“Beliau belum menjadi terdakwa, sehingga kami masih menghargai asas praduga tak bersalah. Soal PAW, kami belum bisa berkomentar banyak karena DPP juga meminta untuk wait and see dulu,” pungkasnya. (*)