BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kendati mendapat penolakan dari sejumlah pedagang, Pemerintah Kota Samarinda tetap melaksanakan penertiban Pasar Subuh yang terletak di Jalan Yos Sudarso pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyatakan bahwa pihak legislatif sebelumnya telah mengimbau pemerintah kota untuk tidak mengambil langkah penertiban secara terburu-buru.
Ia menegaskan bahwa dewan tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah, namun tetap berkewajiban menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi menolak keputusan Pemerintah Kota. Namun sebagai wakil rakyat, sudah sepatutnya kami berpihak pada warga, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan ini,” ujarnya.
Vananzda menilai bahwa proses relokasi pedagang semestinya ditempuh melalui komunikasi dan musyawarah yang intensif.
Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menjalin komunikasi langsung dengan para pedagang agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Sekurang-kurangnya perlu ada upaya komunikasi yang dibangun secara langsung dengan para pedagang, agar tidak muncul miskomunikasi yang dapat menimbulkan konflik,” tambahnya.