BorneoFlash.com — Informasi penting mengenai sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA) di aplikasi ASN Digital kini tersedia di situs asndigital.bkn.go.id. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diimbau untuk memahami penerapan MFA yang digunakan dalam platform digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.
Apa itu MFA ASN Digital? Lalu bagaimana cara aktivitas MFA ASN DIgital?
ASN Digital merupakan platform layanan terpadu yang dikembangkan oleh BKN guna memudahkan akses ke berbagai layanan manajemen ASN. Melalui satu portal ini, pengguna dapat mengakses berbagai sistem seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, Helpdesk BKN, MOLA, Simpegnas, dan layanan lainnya tanpa harus membuka banyak situs berbeda.
Portal ASN Digital dapat diakses melalui situs resmi asndigital.bkn.go.id. Namun, agar dapat masuk ke sistem, pengguna harus memiliki akun yang telah diaktifkan menggunakan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA).
Lantas, apa itu MFA ASN Digital? Bagaimana cara mengaktifkan MFA ASN Digital?
Apa Itu MFA ASN Digital?
Multi Factor Authentication (MFA) merupakan metode keamanan tambahan yang mengharuskan pengguna menjalani lebih dari satu tahap verifikasi saat masuk / login ke akun mereka.
Selain memasukkan username dan password, pengguna juga diwajibkan untuk memasukkan kode verifikasi sekali pakai (OTP) yang dihasilkan dari aplikasi autentikator. Penerapan MFA ini membuat akun ASN Digital lebih aman dan sulit untuk diretas.
Menurut BKN, penerapan sistem ini sangat penting untuk menjaga keamanan data serta akses layanan ASN dari potensi penyusupan. Sebagai gambaran, teknologi MFA juga telah menjadi standar umum yang digunakan pada berbagai platform, termasuk layanan email dan perbankan digital.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram-nya, BKN mengumumkan bahwa mulai 13 April 2025, seluruh akses ke platform layanan ASN akan dihentikan secara terpisah dan dialihkan sepenuhnya ke portal ASN Digital. Dengan kata lain, layanan seperti SIASN, MyASN, dan e-Kinerja tidak bisa lagi diakses secara individual.
ASN wajib mengakses semuanya melalui asndigital.bkn.go.id, dengan syarat telah mengaktifkan MFA.
Cara Aktivasi MFA di asndigital.bkn.go.id
Mengaktifkan MFA ASN Digital cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap:
1. Unduh Aplikasi Google Authenticator
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iPhone). Setelah terinstal, jangan langsung dibuka, lanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Akses Website ASN Digital
Buka situs asndigital.bkn.go.id melalui browser komputer atau laptop. Klik logo BKN, kemudian pilih menu “Login”.
3. Masuk ke Akun ASN
Masukkan username dan password seperti saat mengakses MyASN. Biarkan kolom OTP kosong, lalu klik pop-up “Aktifkan MFA (OTP)”.
4. Aktivasi MFA Melalui SIASN
Pengguna akan dialihkan ke laman SIASN dan diminta login menggunakan akun SSO ASN. Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan kode QR untuk aktivasi MFA.
5. Pindai Kode QR di Google Authenticator
Buka Google Authenticator di ponsel, lalu klik ikon tambah (+) untuk memindai kode QR. Arahkan kamera ke kode QR yang muncul di laman aktivasi MFA.
6. Masukkan Kode OTP
Setelah berhasil dipindai, Google Authenticator akan menampilkan kode OTP untuk layanan “public-siasn”. Masukkan kode OTP tersebut ke kolom “One-time code” di laman aktivasi. Isi kolom “Device name” dengan nama bebas, misalnya nama ponsel.
7. Klik “Submit”
Setelah proses submit selesai, MFA akan langsung aktif dan pengguna dapat masuk ke akun ASN Digital. Setelah aktivasi berhasil, setiap kali login ke situs asndigital.bkn.go.id, pengguna harus memasukkan kode OTP yang terus berubah secara berkala melalui aplikasi Google Authenticator.
Penerapan MFA di ASN Digital bukan hanya sekadar prosedur teknis, melainkan merupakan langkah nyata dari BKN untuk menjaga keamanan data dan informasi ASN di tengah perkembangan era digital. Dengan adanya sistem ini, risiko penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang dapat ditekan. Terlebih lagi, ASN Digital menjadi pintu utama untuk mengakses berbagai layanan strategis bagi ASN. (*)