SMSI Minta Proses Hukum terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

oleh -
Editor: Ardiansyah
Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, SMSI mendorong agar proses hukum dijalankan secara akuntabel dan proporsional. Foto: HO/SMSI Pusat
Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, SMSI mendorong agar proses hukum dijalankan secara akuntabel dan proporsional. Foto: HO/SMSI Pusat

BorneoFlash.com, JAKARTA — Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang oleh Kejaksaan Agung disebut sebagai permufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

 

Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia itu mendorong agar proses hukum dijalankan secara akuntabel dan proporsional.

 

“Karena yang berkembang saat ini menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat, terutama di kalangan insan pers. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa karya jurnalistik dijadikan barang bukti dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, pada Jumat (25/4/2025).

 

SMSI meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali penerapan pasal obstruction of justice serta membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum.

 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Direksi JakTV (TB), bersama dua tersangka lain, yaitu MS dan JS, diduga berupaya membangun narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita yang bertujuan mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyebut adanya pemufakatan jahat antara MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV, untuk menghalangi penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula. Upaya itu dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung, dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB.

Baca Juga :  PHKT Gelar Workshop Strategis untuk Percepat Pengembangan Sumur Migas Tahun 2025

 

Menanggapi hal ini, Dewan Pers telah melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Kunjungan balasan dilakukan Kejaksaan Agung ke kantor Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025, sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.

 

Melalui siaran persnya, Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses klarifikasi oleh Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers akan melakukan penelaahan secara mendalam terhadap berkas-berkas tersebut. Meskipun proses tersebut memerlukan waktu, Dewan Pers berkomitmen untuk menyampaikan hasilnya sesegera mungkin kepada publik.

 

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa SMSI Pusat mengambil sikap atas kondisi ini:

 

  1. Mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula hingga tuntas, demi penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun demikian, proses tersebut harus dijalankan secara akuntabel dan proporsional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers.

 

  1. Mendukung langkah Dewan Pers dalam menelaah dan menganalisis berkas kasus penetapan dan penahanan Tian Bahtiar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

  1. Mendorong kerja sama Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk saling menghormati kewenangan masing-masing serta segera menyusun nota kesepahaman (MoU) mengenai penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik), guna menjamin kepastian hukum terkait karya jurnalistik yang menjadi objek perkara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.