BorneoFlash.com, BONTANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 dan mencakup seluruh wilayah di Kaltim.
Melalui program tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar, menyambut baik program ini dan menyebutnya sebagai momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Selama masa pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun 2025. Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus,” ujar Reza saat dihubungi via telepon, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang baru mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan belum membayar pajak selama bertahun-tahun tetap bisa mengikuti program ini.
“Asalkan administrasi lengkap seperti BPKB dan STNK, bisa ikut pemutihan. Mekanismenya sama seperti pembayaran pajak lima tahunan,” jelasnya.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa proses pemeriksaan kendaraan atau cek fisik tetap wajib dilakukan sebagai bagian dari syarat administrasi. Bila posisi kendaraan tidak sesuai dengan domisili pelat nomor (nopol), masyarakat tetap bisa melakukan cek fisik bantuan di lokasi kendaraan berada.
“Contohnya, kalau pelat nomor kendaraan Bontang tapi posisinya di Samarinda, cek fisik bisa dilakukan di Samarinda. Namun, pembayaran pajak tetap dilakukan di daerah asal nopol, yakni Bontang,” terangnya.
Reza pun mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Bontang, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Menurutnya, pemutihan pajak tak hanya meringankan beban finansial, tapi juga membantu melegalkan status kendaraan secara administratif.