BorneoFlash.com, TANA PASER – Sebanyak 3.103 orang yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilantik secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada Senin 14 April 2025.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut akan dilaksanakan di Pendopo Lou Bepekat dan dipastikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito, menyebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan telah mendapatkan persetujuan langsung dari Bupati Paser, Fahmi Fadli.
“Sudah mendapat persetujuan dari Bupati. Total yang akan dilantik sebanyak 3.103 orang, terdiri dari 2.860 calon PPPK dan 243 CPNS,” ujar Suwito, Minggu (13/4/2025).
Sebelum pelantikan resmi digelar, seluruh peserta dijadwalkan mengikuti gladi bersih terlebih dahulu pada Sabtu, 13 April 2025.
“Bupati yang akan langsung melantik. InsyaAllah lokasi pelantikan memadai karena peserta tidak duduk, semuanya berdiri,” tambah Suwito.
Ia juga menjelaskan, bagi peserta yang berhalangan hadir pada hari pelantikan, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pelantikan susulan. Namun, peserta wajib menyertakan surat keterangan resmi sebagai bukti alasan ketidakhadiran, seperti sakit, melahirkan, atau tengah menjalankan ibadah umrah.
“Surat itu nantinya akan kami lampirkan dalam aplikasi SIAK ASN sebagai syarat pelantikan susulan,” jelasnya.
Namun, Suwito menekankan bahwa pelantikan susulan hanya bisa dilakukan selama bulan April 2025. Pasalnya, pemerintah daerah hanya diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pelantikan ASN hasil seleksi tahun sebelumnya.
“Jadi kalau lewat dari April, tidak bisa lagi dilakukan pelantikan susulan. Ini sudah sesuai ketentuan dari pusat,” tegasnya.
Pelantikan massal ini menjadi momentum penting dalam penguatan birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Paser. Setelah resmi dilantik, para PPPK dan CPNS akan segera menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.