BKPSDM Paser Pastikan Pelantikan 3.103 PPPK dan CPNS Digelar 14 April 2025

oleh -
Editor: Ardiansyah
Sebanyak 3.103 orang yang terdiri dari PPPK dan CPNS akan dilantik secara serentak oleh Pemkab Paser, pada Senin (14/4/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Sebanyak 3.103 orang yang terdiri dari PPPK dan CPNS akan dilantik secara serentak oleh Pemkab Paser, pada Senin (14/4/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Sebanyak 3.103 orang yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilantik secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada Senin 14 April 2025.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut akan dilaksanakan di Pendopo Lou Bepekat dan dipastikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.

 

Kepala BKPSDM Paser, Suwito, menyebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan telah mendapatkan persetujuan langsung dari Bupati Paser, Fahmi Fadli.

 

“Sudah mendapat persetujuan dari Bupati. Total yang akan dilantik sebanyak 3.103 orang, terdiri dari 2.860 calon PPPK dan 243 CPNS,” ujar Suwito, Minggu (13/4/2025).

 

Sebelum pelantikan resmi digelar, seluruh peserta dijadwalkan mengikuti gladi bersih terlebih dahulu pada Sabtu, 13 April 2025.

 

“Bupati yang akan langsung melantik. InsyaAllah lokasi pelantikan memadai karena peserta tidak duduk, semuanya berdiri,” tambah Suwito.

 

Ia juga menjelaskan, bagi peserta yang berhalangan hadir pada hari pelantikan, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pelantikan susulan. Namun, peserta wajib menyertakan surat keterangan resmi sebagai bukti alasan ketidakhadiran, seperti sakit, melahirkan, atau tengah menjalankan ibadah umrah.

 

“Surat itu nantinya akan kami lampirkan dalam aplikasi SIAK ASN sebagai syarat pelantikan susulan,” jelasnya.

 

Namun, Suwito menekankan bahwa pelantikan susulan hanya bisa dilakukan selama bulan April 2025. Pasalnya, pemerintah daerah hanya diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pelantikan ASN hasil seleksi tahun sebelumnya.

 

“Jadi kalau lewat dari April, tidak bisa lagi dilakukan pelantikan susulan. Ini sudah sesuai ketentuan dari pusat,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Gelar Pengamanan di Sekitar Kawasan IKN

Pelantikan massal ini menjadi momentum penting dalam penguatan birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Paser. Setelah resmi dilantik, para PPPK dan CPNS akan segera menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.