BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi. Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 8 April 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan PKB, hingga pukul 11.00 WITA, lebih dari 6.000 unit kendaraan di Kalimantan Timur telah terdaftar untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Hingga pukul 11.00 WITA, sebanyak 6.000 unit kendaraan telah memanfaatkan program bebas tunggakan ini, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp2 miliar,” kata Ismiati di Kantor Samsat Kaltim, Jalan M.Yamin, Samarinda pada Selasa (8/4/2025).
Ismiati juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.800 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan berasal dari Kota Samarinda, sementara 900 unit lainnya berasal dari Kota Balikpapan.
Sisanya tersebar di berbagai kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.
“Secara keseluruhan, sudah ada 6.000 unit kendaraan yang terdaftar untuk membayar pajak di seluruh Kalimantan Timur,” tegas Ismiati.