BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA), yang juga dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA), pada hari Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan ini diberikan kepada ASN yang menghadapi kendala saat kembali setelah mudik lebaran, seperti kesulitan dalam memperoleh tiket transportasi atau tingginya harga tiket pesawat yang menghalangi mereka untuk pulang tepat waktu, namun tetap dapat melaksanakan pekerjaan dari jarak jauh.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan kerja dengan sistem FWA pada tanggal 8 April 2025 bagi ASN.
“Kami memberikan kesempatan kepada ASN yang mengalami kesulitan dalam kembali ke tempat kerja, misalnya karena tidak mendapatkan tiket atau harga tiket yang sangat mahal, untuk tetap bekerja secara fleksibel,” ujar Sri Wahyuni di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa FWA ini diberikan sebagai solusi bagi ASN yang kemungkinan masih dalam perjalanan kembali ke Kaltim setelah mudik lebaran.
Sistem kerja yang lebih fleksibel ini memungkinkan ASN untuk menyesuaikan waktu dan tempat kerja mereka.
“Ini bukan berarti cuti, tetapi ASN tetap bekerja dengan cara yang lebih fleksibel. Misalnya, ada ASN yang tidak dapat kembali sebelum tanggal 8 April 2025, namun pada tanggal tersebut mereka sudah bisa kembali ke Kaltim. Dengan demikian, mereka tetap dapat bekerja dengan sistem FWA,” tambahnya.