Pemanfaatan lahan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan master plan pengembangan kota.
Selain itu, proyek ini direncanakan akan dibiayai melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak membebani keuangan daerah.
Namun, sebelum pembangunan dimulai, masih ada kendala administratif yang perlu diselesaikan, terutama terkait kontraktor lama.
Rahmad memastikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini agar lahan ini dapat segera berfungsi.
Jika terealisasi, ini akan menjadi salah satu langkah maju dalam menjadikan Balikpapan sebagai kota ramah lingkungan yang lebih layak huni.
Keberadaan RTH di kawasan eks Puskib diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota.