Tom Lembong Bantah Rugikan Negara dalam Impor Gula

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto Tom Lembong: (Ari Saputra)
Foto Tom Lembong: (Ari Saputra)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membantah tuduhan merugikan negara Rp 578 miliar dalam impor gula. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam kebijakan tersebut.

 

“Faktanya, BPK telah mengaudit impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Laporan No. 47/LHP/XV/03/2018 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan tersebut,” ujar kuasa hukum Tom di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025).

 

Ia menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan audit yang diatur dalam Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berlandaskan Peraturan Presiden, sehingga hasil auditnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang lebih kuat dari BPK.

 

Menurutnya, audit BPKP tidak bisa mengoreksi hasil audit BPK, terutama dalam audit investigatif pro justicia yang digunakan sebagai bukti dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, dakwaan jaksa yang mendasarkan tuduhan kerugian negara pada audit BPKP dianggap tidak sah. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hasil audit BPK 2015-2017.

 

Dakwaan Jaksa

Jaksa menuduh Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga merugikan negara Rp 578 miliar. Jaksa menyatakan bahwa pada 12 Agustus 2015, Tom menerbitkan izin impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa rapat koordinasi dengan kementerian lain.

 

Ia diduga memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta saat Indonesia mengalami surplus gula. Selain itu, ia tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula, tetapi memilih beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL).

Baca Juga :  Yoo Jimin, Trainee SM Entertainment Ini Dikecam Karena Hina NCT dan Singgung Big Hit

 

Jaksa menilai keputusan ini berakibat pada ketidakseimbangan harga gula di pasaran dan mendakwa Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.