BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Balikpapan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemusnahan minuman keras (miras) dan dispenser pom mini ilegal.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Balikpapan dalam memberantas peredaran miras dan pom mini yang melanggar aturan. Menurutnya, tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Kegiatan ini adalah bukti konsistensi dan keseriusan Pemkot Balikpapan dalam mengatasi permasalahan yang berdampak buruk bagi masyarakat, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah dan hukum yang berlaku,” ujar Yono.
Ia juga mengingatkan bahwa maraknya peredaran miras secara bebas dapat membahayakan anak-anak muda, sedangkan pom mini ilegal berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini dianggap sangat penting dalam upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Yono mengimbau agar pelaku usaha dan pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan agar tidak ada lagi praktik penjualan miras dan pom mini ilegal, terutama menjelang bulan Ramadan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan.
“Kepatuhan terhadap peraturan yang ada sangat penting untuk memastikan kemaslahatan bagi seluruh warga Balikpapan. Kami berharap para pelaku usaha dapat mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (Adv)