BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak bersama tiga petinggi Pertamina lainnya dan tiga pemimpin perusahaan swasta. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025, hanya beberapa jam setelah Riva menerima penghargaan 12 medali emas dan 61 PROPER Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Riva menyatakan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berlandaskan aspek environmental, social, and governance (ESG). Namun, tak lama berselang, namanya justru dikaitkan dalam skandal dugaan korupsi besar di tubuh Pertamina.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Mengutip dari laman Tempo, pada Selasa (25/2/2025), Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya, yaitu:
– Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
– Yoko Firnandi (YF) – CEO PT Pertamina International Shipping
– Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Selain itu, tiga pemimpin perusahaan swasta juga terlibat dalam kasus ini, yakni:
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
– DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
– GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, kasus ini terjadi dalam rentang 2018–2023. Dalam periode tersebut, ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mewajibkan prioritas pada pasokan minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.