BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan batu bara.
Banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengurus RKAB meskipun cadangan tambangnya sudah habis.
Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jampidum, Agus Sahat, mengatakan perusahaan memanfaatkan masa aktif IUP untuk mengurus RKAB meski tambang sudah kosong.
“Hal ini membuka peluang penyimpangan dan penerbitan dokumen bermasalah,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Agus mendukung penuh pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) oleh Kementerian ESDM untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. (*)