BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026. Kebijakan ini mendukung penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juli 2025. Sejak 2020, iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami penyesuaian, sementara belanja kesehatan terus meningkat 10–15% setiap tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran sangat diperlukan agar sistem kesehatan tetap berjalan. Ia mencontohkan bahwa inflasi terus naik, tetapi iuran BPJS tetap sama selama lima tahun. Kondisi ini bisa membebani sistem di masa depan. Belanja Kesehatan Terus Meningkat Belanja kesehatan nasional tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2% dari Rp 567,7 triliun pada 2022. Sebelum pandemi COVID-19, tren ini sudah terlihat. Misalnya, pada 2018, belanja kesehatan meningkat 6,2% dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kenaikan biaya layanan kesehatan terus menggerus pendapatan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran semakin meningkat, sehingga BPJS Kesehatan harus menyesuaikan tarif agar sistem tetap stabil.
"Kami menyiapkan beberapa skenario agar sistem tetap berjalan dengan baik. Kami memastikan dana jaminan sosial masih sehat hingga 2025, tetapi kami perlu melakukan penyesuaian agar keberlanjutan tetap terjaga," ujarnya. Penerapan KRIS dan Skema Iuran Saat Ini Pada 2025, iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik, tetapi sistem KRIS akan menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Pemerintah akan menerapkan sistem ini di rumah sakit mulai 1 Juni 2025. Selama masa transisi, skema iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022:
1.Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Pemerintah menanggung seluruh iuran.
2.Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar 5% dari gaji bulanan.Pemberi kerja menanggung 4%, dan peserta membayar 1%.
- Pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta mengikuti skema serupa.
- Keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua) membayar 1% dari gaji per orang per bulan.
- Kelas III: Peserta membayar Rp 35.000 per bulan, sedangkan pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.
- Kelas II: Peserta membayar Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Peserta membayar Rp 150.000 per bulan.
- Maksimal tunggakan 12 bulan.
- Denda maksimal Rp 30 juta.
- Pemberi kerja wajib menanggung denda bagi peserta PPU.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar