BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IM dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status tersangka yang disandang Nikita Mirzani dan IM.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary kepada detikcom, Kamis (20/2/2025).
Pemeriksaan Ditunda
Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya, tetapi pemeriksaannya ditunda atas permintaan kuasa hukumnya karena alasan pekerjaan.
“Penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025. Penundaan dilakukan karena tersangka memiliki keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Ade Ary.
Pihak kepolisian menyetujui permohonan penjadwalan ulang, dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha skincare berinisial RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RGP mengungkap bahwa Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta menjelek-jelekkan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp untuk bersilaturahmi, tetapi justru menerima respons bernada ancaman.
Merasa tertekan, RGP mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening sesuai arahan Nikita Mirzani. Dua hari kemudian, pada 15 November, Nikita kembali meminta uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Merasa dirugikan, RGP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. (*)