Nikita Mirzani Terlibat Kasus Pemerasan dan Pengancaman

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Nikita Mirzani. Foto : Firtian Ramadhani
Nikita Mirzani. Foto : Firtian Ramadhani

BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IM dalam kasus yang sama.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status tersangka yang disandang Nikita Mirzani dan IM.

 

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary kepada detikcom, Kamis (20/2/2025).

 

Pemeriksaan Ditunda

Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya, tetapi pemeriksaannya ditunda atas permintaan kuasa hukumnya karena alasan pekerjaan.

 

“Penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025. Penundaan dilakukan karena tersangka memiliki keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Ade Ary.

 

Pihak kepolisian menyetujui permohonan penjadwalan ulang, dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha skincare berinisial RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

RGP mengungkap bahwa Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta menjelek-jelekkan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp untuk bersilaturahmi, tetapi justru menerima respons bernada ancaman.

 

Merasa tertekan, RGP mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening sesuai arahan Nikita Mirzani. Dua hari kemudian, pada 15 November, Nikita kembali meminta uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Merasa dirugikan, RGP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Ramadan atau Ramadhan? Berikut Penulisan yang Benar dan Keutamaan Bulan yang Penuh Ampunan Allah SWT

 

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.