BorneoFlash.com, JAKARTA – Empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, menggugat kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karang Joang-KKT Kariangau. Mereka menggugat perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero). Selain itu, mereka juga menjadikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Mereka mengajukan gugatan karena proyek tersebut dikerjakan secara serampangan hingga menyebabkan banjir dan merusak permukiman warga. Dengan bantuan Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, mereka mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama Siti Kholifah (Penggugat I), Djono Tarko (Penggugat II), Riyanto (Penggugat III), dan Rusdiansyah (Penggugat IV).
Pengadilan Negeri Balikpapan seharusnya menggelar sidang perdana pada Selasa (18/2/2025), tetapi sidang terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2025 karena para tergugat tidak hadir. Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto memimpin jalannya sidang tersebut.
Tim Kuasa Hukum penggugat, Muhammad Hendra, menjelaskan bahwa warga mulai merasakan dampak proyek ini sejak 2024. Sejumlah rumah mengalami keretakan, sementara banjir dan tanah longsor terjadi akibat tersumbatnya saluran air proyek.
“Kami sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada respons yang memuaskan,” ujar Hendra.
Para penggugat meminta pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, baik secara materil maupun immateril. Mereka mengklaim total kerugian mencapai Rp 270 juta, dengan rincian Rp 70 juta untuk kerugian materil dan Rp 200 juta untuk kerugian immateril.
Hendra juga mengungkapkan bahwa sebenarnya enam kepala keluarga (KK) terdampak proyek ini. Namun, dua KK menerima ganti rugi yang ditawarkan pihak tergugat karena keterbatasan ekonomi.
“Dari enam KK, ada dua yang terpaksa menerima ganti rugi karena kebutuhan ekonomi,” kata Hendra.
Warga berharap gugatan ini dapat mendorong pihak terkait untuk bertanggung jawab dan memastikan pembangunan infrastruktur di wilayah IKN tetap memperhatikan dampak sosial serta lingkungan. (*)