Korban PHK Akan Menerima Manfaat Tunai 60% dari Gaji Selama 6 Bulan Mulai Tahun Ini

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Presiden Prabowo Subianto.Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto.Foto: YouTube Sekretariat Presiden

BorneoFlash.com, JAKARTA – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan, mulai tahun ini. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini memodifikasi beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan kebijakan JKP dengan manfaat tunai 60% dari gaji pada Desember 2024.

 

Program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

 

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 21 Ayat 1. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp 5.000.000. Jika upah melebihi batas tersebut, maka dasar pembayaran manfaat tunai adalah batas atas upah.

 

Peraturan baru juga mengatur besaran iuran JKP per bulan, yang kini ditetapkan sebesar 0,36% dari upah bulanan, lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar 0,46%. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan setelah PHK, mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan perbedaan insentif dalam program JKP terbaru, di mana manfaat tunai 60% diberikan secara tetap selama 6 bulan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memberikan 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.