BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, berlangsung di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada hari Selasa (11/2/2025).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Serta, penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengatakan bahwa seluruh fraksi setuju tentang peraturan daerah baru, salah satu perda mempunyai tujuan untuk mengakomodir lansia.
“Kita bisa mengakomodir karena lansia sudah tidak produktivitas lagi karena usia, makanya kita buat perda itu,” ucapnya kepada media usai paripurna.
Disamping itu, ada perda untuk memudahkan berinvestasi, sehingga perekonomian masyarakat berkembang dengan baik, tetapi mungkin ada beberapa syarat supaya investasinya ini benar-benar mendukung kepada kepentingan masyarakat.
“Jangan ada kepentingan kelompok, golongan dan seterusnya sehingga perkembangan ekonominya itu merata. Itu tujuan utamanya,” kata Yono.
Lanjut Yono menerangkan bahwa para lansia diharapkan dapat diberikan insentif dalam bentuk uang, karena lansia sudah tidak bisa beraktivitas penuh, agar lansia tidak terlantar. “Kita masih godok nominal. Kita akomodir lansia untuk bisa mendapatkan insentif,” terangnya.
Termasuk, mendorong pembangunan pesantren, karena Balikpapan adalah kota religius, sehingga tumbuh fasilitas tentang pesantren di Kota Balikpapan.
Program-program religius ini menyasar kepada kemanfaatan, ketika ada wadahnya masyarakat yang jauh bisa lebih dekat supaya anak-anak bisa rajin untuk beragama.
“Masyarakat kita bisa lebih meningkatkan lagi agamanya, karena itu menjadi landasan moral buat Kota Balikpapan. Apalagi Kota Balikpapan adalah kota yang beriman,” terangnya.
Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Raperda ini mendapatkan jawaban dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
“DPRD dan Wali Kota sudah saling setuju, karena ini kemaslahatan umat, sehingga para lansia itu supaya tidak ada terlantar, tidak lagi banyak masuk panti jompo, karena faktor ekonomi. Makanya ada insentif supaya bisa ada kelayakan hidup, khususnya lansia yang kurang produktif,” tambahnya. (Adv)