Ia menjelaskan bahwa setelah proses renovasi selesai, pengelolaan Stadion Segiri diserahkan kepada Pemkot Samarinda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan stadion ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Manajemen Borneo FC dipersilakan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota jika ingin kembali menggunakan stadion ini sebagai home base,” jelasnya.
Akmal juga menekankan bahwa pengoperasian stadion tetap harus berada di bawah pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, mengingat stadion tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Felix Joni Darjoko, menegaskan pentingnya pengelolaan aset pemerintah yang baik dan transparan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Stadion ini merupakan aset pemerintah yang harus dikelola dengan baik. Proses pengelolaannya dapat dilakukan melalui skema kerja sama antar daerah, dalam hal ini antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkot Samarinda,” ungkapnya.
Felix juga menambahkan bahwa BPKP siap memberikan pendampingan dalam proses penataan aset agar seluruh mekanisme pengelolaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.