BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menjelaskan isu kelangkaan LPG 3 kg yang meresahkan masyarakat. Ia juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengatur pembelian LPG hanya melalui pangkalan resmi.
“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting agar masyarakat tidak bingung dan resah. Pemerintah juga harus memastikan LPG 3 kg tetap tersedia melalui pangkalan resmi,” ujar Eddy, Senin (3/2/2025).
Sebagai anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Eddy menegaskan bahwa pemerintah perlu menata pengecer LPG 3 kg yang selama ini menjadi pemasok utama bagi konsumen. Menurutnya, pengecer harus tetap beroperasi dengan mekanisme pendataan dan pengawasan ketat agar distribusi LPG lebih terkontrol.
Pengawasan dan Sanksi bagi Pengecer Nakal
Eddy menyoroti ketidakstabilan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menindak tegas pengecer nakal yang menjual LPG di luar ketentuan.
“Jika pengecer terdaftar resmi dan aktivitas jual belinya dipantau secara digital, pemerintah bisa lebih mudah mengontrol distribusi LPG 3 kg. Dengan begitu, masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG di lingkungan mereka,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan sanksi tegas bagi pengecer yang melanggar aturan, termasuk pencabutan alokasi LPG dan pengumuman kepada masyarakat agar ada efek jera.
Evaluasi Distribusi LPG 3 Kg
Eddy menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok yang harus diawasi karena rawan penyalahgunaan. Ia mengingatkan bahwa konsumsi LPG terus meningkat setiap tahun, sementara 70-75% pasokan masih bergantung pada impor, yang berimbas pada devisa negara.
Sebagai solusi, ia mengusulkan evaluasi terhadap sistem distribusi, termasuk perbaikan data penerima subsidi, penerapan mekanisme distribusi yang lebih tepat, serta pengawasan lebih ketat di lapangan. Ia juga menyarankan agar pemerintah mendaftarkan pengecer secara resmi, memberikan pelatihan, dan memberi penghargaan kepada pengecer yang menunjukkan kinerja baik dan jujur.
“Mayoritas pengecer adalah pelaku UMKM, sehingga tidak ada salahnya jika mereka mendapat pengakuan resmi. Dengan begitu, distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)