Pemprov Kaltim mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ekonomi daerah dengan membayar pajak di tempat kendaraan tersebut digunakan.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran bersama bahwa membayar pajak di daerah sendiri berarti turut berkontribusi dalam pembangunan Kaltim. Apalagi saat ini tarif pajaknya lebih ringan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, Pemprov Kaltim telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB.
Tarif PKB kini ditetapkan sebesar 0,8 persen, dengan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen.
Selain itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan, dari sebelumnya 15 persen menjadi 13,28 persen, yang terdiri dari tarif pokok BBNKB sebesar 8 persen ditambah tarif Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok BBNKB.
Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar 1,72 persen.
Sementara itu, untuk BBNKB kedua dan seterusnya, kini tidak dikenakan biaya atau pajak alias nol persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.