Satlantas Polresta Balikpapan Akan Sosialisasi dan Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong ke Sekolah

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani bersama Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP. M.Chusen saat memeriksa kendaraan roda dua yang terkena penilangan akibat knalpot brong, di Mako Polresta Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani bersama Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP. M.Chusen saat memeriksa kendaraan roda dua yang terkena penilangan akibat knalpot brong, di Mako Polresta Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yang seringkali digunakan oleh anak-anak muda.

 

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, berencana akan memperluas sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong ke sekolah ditingkat SMA/SMK. Meskipun sebelumnya, Satlantas Polresta Balikpapan kepada masyarakat.

 

Wacana ini dilaksanakan, karena penindakan knalpot brong pada kendaraan roda dua lebih dominan dari anak-anak muda atau masih berstatus pelajar.

 

“Mereka melaksanakan kegiatan-kegiatan di malam hari atau kumpul-kumpul, sehingga kami melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan knalpot brong,” jelasnya kepada media. 

 

Penindakan penilangan sudah mulai diterapkan. Sebanyak 25 pengendara terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas dan Satuan Samapta pada Selasa (28/1/2025) dini hari.

 

Dalam razia tersebut, dua kendaraan ditemukan tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap. Polisi akan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut. 

 

“Jika sesuai dengan data di server Samsat, pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB serta mengganti knalpot sesuai standar,” tambah Ropiyani.

 

Pengendara yang terjaring penilangan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda Rp 250.000. Selain itu, kendaraan akan ditahan hingga knalpot standar dipasang kembali. “Mereka diberikan waktu hingga seminggu untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ujarnya.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua yang terjaring, ditemukan plat nomor kendaraan yang sudah tidak berlaku, ada kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor maupun kaca spion.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.