BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yang seringkali digunakan oleh anak-anak muda.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, berencana akan memperluas sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong ke sekolah ditingkat SMA/SMK. Meskipun sebelumnya, Satlantas Polresta Balikpapan kepada masyarakat.
Wacana ini dilaksanakan, karena penindakan knalpot brong pada kendaraan roda dua lebih dominan dari anak-anak muda atau masih berstatus pelajar.
“Mereka melaksanakan kegiatan-kegiatan di malam hari atau kumpul-kumpul, sehingga kami melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan knalpot brong,” jelasnya kepada media.
Penindakan penilangan sudah mulai diterapkan. Sebanyak 25 pengendara terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas dan Satuan Samapta pada Selasa (28/1/2025) dini hari.
Dalam razia tersebut, dua kendaraan ditemukan tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap. Polisi akan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
“Jika sesuai dengan data di server Samsat, pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB serta mengganti knalpot sesuai standar,” tambah Ropiyani.
Pengendara yang terjaring penilangan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda Rp 250.000. Selain itu, kendaraan akan ditahan hingga knalpot standar dipasang kembali. “Mereka diberikan waktu hingga seminggu untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua yang terjaring, ditemukan plat nomor kendaraan yang sudah tidak berlaku, ada kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor maupun kaca spion.