BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus Covid-19 di kota Balikpapan melonjak, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan pertemuan dengan perusahaan yang berada di Kota Balikpapan di Ruang Rapat DI Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (15/2/2022).
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat memimpin pertemuan tersebut mengatakan, untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Balikpapan pada gelombang berikutnya.
Pemkot mengundang pihak perusahaan yang sudah memiliki angka kasus Covid-19. “Kami sengaja mengundang untuk mengantisipasi gelombang berikutnya,” jelasnya.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan, perusahaan harus disiplin sekali untuk menyampaikan kepada para pekerja supaya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apabila tidak penting.
“Kalaupun memang ada tugas penting untuk keluar daerah, mereka datang ke Balikpapan. Kita minta diisolasi minimal tiga hari dengan melampirkan bukti pemeriksaan PCR. Ini akan menjadi catatan untuk kita semua,” terangnya.
Lanjut Rahmad menuturkan bahwa ini bagian dari pencegahan, karena kasus yang timbul dari awal sampai bulan ini kebanyakan kluster dari perusahaan yang masuk dan keluar kota.
“Tolong kami dibantu. Ini menjadi perhatian serius karena ini akan dimonitor dari pemerintah pusat,” serunya.
Melalui pertemuan ini, Pemkot Balikpapan akan melaporkan kalau sudah memanggil dan berkomunikasi pihak perusahaan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar kasus Covid-19 dapat diturunkan. “Itu beberapa poin,” ucapnya.
Ia berharap perusahaan dapat menyediakan tempat isolasi terpadu bagi pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga tidak harus pemerintah yang menyediakan.
Apabila ada pekerja yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tidak bergejala, lebih baik melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Kita memastikan semua pekerja perusahaan sudah divaksin minimal dua dosis. Ini anjuran dari Bapak menteri. Amanah ini sudah saya sampaikan, kalau ada perusahaan yang ngeyel nanti saya laporkan Bapak Menteri,” serunya.
Pemkot Balikpapan akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan, terkait pencegahan penularan kasus Covid-19 melalui Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.