Muannas mendukung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memerintahkan penyelidikan terkait garis pantai Desa Kohod. Menteri Nusron meminta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
ATR/BPN Lakukan Investigasi
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi status bidang tanah di kawasan tersebut. Dalam keterangannya di Aula PTSL, Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa Dirjen SPPR telah dikerahkan untuk mengecek kesesuaian data sertifikat dengan garis pantai yang berlaku.
“Kami akan membandingkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024. Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang,” jelas Nusron.
Berdasarkan penelusuran awal, tercatat ada 263 bidang tanah di kawasan itu, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang SHM di lokasi tersebut.
Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status tanah yang saat ini menjadi polemik di masyarakat. Nusron menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerbitan sertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)