BorneoFlash.com – TANGERANG – Agung Sedayu Group angkat bicara terkait polemik sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Tangerang. Kuasa hukum perusahaan, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya adalah daratan yang kini berubah menjadi laut akibat abrasi.
Muannas mengungkapkan bahwa sertifikat terkait diterbitkan pada tahun 1982 berdasarkan dokumen pengajuan saat itu.
“Dulunya, kawasan ini adalah daratan berupa tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya masih tercatat dan terkaveling. Lahan ini kemudian dialihkan menjadi SHGB atas nama perusahaan dan beberapa SHM milik warga,” ujar Muannas, Kamis (23/1/2025).
Ia juga menekankan bahwa lahan di sekitar pagar laut memiliki bukti kepemilikan yang jelas, termasuk sertifikat milik warga yang sudah melalui proses legal dan pembayaran pajak sesuai aturan.
“Isu yang menyebut bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30 km adalah milik PT kami tidak benar. Di sana juga ada SHM milik warga lain,” tambahnya.