Disdikbud Balikpapan Tunggu Regulasi Pusat Terkait PPDB Tahun Ajaran 2025

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, terkait regulasi mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2025-2026 di Kota Balikpapan.

 

“Kita diundang oleh Kementerian Pendidikan pada 27-29 Januari 2025, untuk membahas regulasi terbaru terkait PPDB. Jadi kami belum tahu pasti seperti apa regulasi yang akan diterapkan tahun ini,” ucap Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik kepada media.

 

Terkait zonasi, Irfan mengatakan pemerintah pusat tengah melakukan penyempurnaan sistem zonasi, meskipun sistem ini terus menjadi polemik dari tahun ke tahun. “Mudah-mudahan setelah regulasi itu keluar, kita bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang selalu muncul setiap PPDB,” jelasnya.

 

Persoalan utama dalam pelaksanaan PPDB di Balikpapan, menurut Irfan, adalah jumlah siswa yang melebihi kapasitas sekolah-sekolah yang ada, sehingga sering menimbulkan ketegangan dalam penerimaan peserta didik. 

 

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Disdikbud terus berupaya dengan membangun sekolah-sekolah baru. “Pembangunan SMPN 27 dan SMPN 28 yang baru selesai dibangun dapat menampung hingga 120 siswa tahun ini, dengan masing-masing sekolah membuka tiga rombongan belajar,” terang Irfan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.