Usia Pensiun Diperpanjang: Mendorong Produktivitas atau Membebani Dunia Usaha?

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani.

BorneoFlash.com, – Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kebijakan ini agar pekerja dapat mempersiapkan diri lebih baik, terutama dalam hal literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini membutuhkan penyesuaian di tingkat perusahaan berdasarkan strategi bisnis masing-masing, meskipun tidak langsung menghambat perekrutan tenaga kerja baru.

 

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mendukung kebijakan ini dan menyebut langkah tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Dengan usia harapan hidup yang meningkat menjadi 74,2 tahun pada 2024, kebijakan ini dinilai dapat memperpanjang usia produktif tenaga kerja, selama lapangan kerja yang memadai tersedia.

 

Kebijakan ini mengikuti PP Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

 

Pengaturan usia pensiun tetap mengacu pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.