Airlangga Hartarto Tegaskan Transaksi Digital Tetap Bebas PPN

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi via QRIS, e-money, dan berbagai layanan keuangan digital lainnya tetap bebas PPN. (Foto: Sakti Darma Abhiyoso)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi via QRIS, e-money, dan berbagai layanan keuangan digital lainnya tetap bebas PPN. (Foto: Sakti Darma Abhiyoso)

BorneoFlash.com, JAKARTAAirlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi digital, termasuk menggunakan QRIS, e-money, dan layanan keuangan digital lainnya, tetap bebas dari PPN.

 

Ia menjelaskan bahwa transaksi dengan QRIS, serta kartu seperti Mastercard dan Visa, tidak dikenakan PPN 12 persen, yang sebelumnya menjadi pembahasan publik.

 

Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa jasa, bahan pokok, dan barang penting, seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya, tetap bebas PPN.

 

Hal ini sudah ditetapkan sejak awal sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Ia menambahkan bahwa sektor-sektor lain, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pulsa, serta jasa asuransi dan keuangan, juga tidak dikenakan PPN.

 

Terkait produk yang akan dikenakan PPN 12 persen, Airlangga mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima rincian tersebut dari Kementerian Keuangan, karena penetapan barang yang akan dikenai PPN sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.