Raih Penghargaan, Balikpapan jadi Kota dengan Indeks Ketahanan Pangan Terbaik di Kaltim

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Pangan, TPH Provinsi Kaltim, Ir. Siti Farisyah Yana kepada Kepala DP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih, pada pertemuan koordinasi dan evaluasi FSVA Tahun 2024 Provinsi Kaltim, pada hari Selasa (3/12/2024). Foto: BorneoFlash/Ist
Kepala Dinas Pangan, TPH Provinsi Kaltim, Ir. Siti Farisyah Yana kepada Kepala DP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih, pada pertemuan koordinasi dan evaluasi FSVA Tahun 2024 Provinsi Kaltim, pada hari Selasa (3/12/2024). Foto: BorneoFlash/Ist

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda khususnya, dalam lampiran yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan di bidang pangan, terdapat kewenangan pemda dalam empat hal yakni penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian.

 

“Kewenangan kabupaten kota adalah pada penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah,” ucapnya kepada media.

 

Kemudian, penyelenggaraan ketahanan pangan, dimana kewenangan daerah kabupaten kota terdapat empat hal yakni penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya, sesuai kebutuhan daerah dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan kabupaten kota, penentuan harga minimum daerah, untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan per kapita / tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.

 

Selanjutnya, dalam penanganan kerawanan pangan dalam bentuk tiga hal, yaitu penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan, penanganan kerawanan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang ada di kabupaten kota. Terakhir, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar dalam hal ini mengetahui asal tumbuhan, sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

 

Untuk peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA), pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi. 

 

“Tujuan penyusunan FSVA adalah untuk mengevaluasi capaian ketahanan pangan, untuk dijadikan dasar rekomendasi program pengentasan kerawanan pangan, memberi informasi, dimana, mengapa dan rekomendasi,” jelasnya.

 

FSVA ini telah digunakan sebagai indikator kinerja kunci, untuk evaluasi kinerja pembangunan pangan daerah dan bagian urusan yang diamanatkan dalam penyusunan RKPD dan APBD.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.