BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali membahas gagasan memberlakukan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Korlantas Polri pada 4 November 2024, Sarifuddin Sudding dari PAN mendorong agar perpanjangan dokumen hanya dilakukan sekali seumur hidup seperti KTP, karena perpanjangan lima tahunan dinilai memberatkan masyarakat.
“Biaya perpanjangan dokumen ini cukup membebani masyarakat. Saya minta forum ini mengkaji ulang agar beban mereka bisa dikurangi,” tegas Sudding.
Ia juga mengusulkan sistem evaluasi pelanggaran berbasis penandaan pada SIM, di mana pelanggaran hingga tiga kali dapat mengakibatkan pencabutan permanen.
Hinca Pandjaitan dari Partai Demokrat mengingatkan bahwa usulan ini pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi ditolak. Putusan MK Nomor 42 menyatakan masa berlaku SIM lima tahun diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi pengemudi.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa keputusan MK menjadi dasar hukum masa berlaku SIM.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan lima tahunan penting untuk verifikasi identitas dan kebutuhan forensik kepolisian. Pemeriksaan STNK juga diperlukan untuk memastikan kelaikan kendaraan.
Meskipun tantangan hukum dan teknis masih menjadi hambatan, DPR terus mempertimbangkan gagasan ini untuk meningkatkan pelayanan publik. (*)