BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menaikkan tunjangan guru non-ASN tersertifikasi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan kebijakan ini setelah rapat kerja dengan Kemdikdasmen, Diktisaintek, dan Kemendikbud di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Tunjangan ini menjadi tambahan di luar gaji pokok dan otomatis berlaku bagi guru non-ASN yang lolos sertifikasi,” ujar Hetifah. Ia menegaskan bahwa guru tetap menerima gaji pokok mereka seperti biasa, ditambah tunjangan Rp2 juta setelah tersertifikasi.
Misalnya, guru yang menerima gaji dari yayasan tetap mendapatkan gaji reguler mereka ditambah tunjangan ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN.
“Insyaallah akan ada kenaikan gaji. Namun, untuk nominal pastinya, tunggu pengumuman resmi nanti,” kata Abdul, Rabu (6/11/2024), di Senayan. (*)