Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Samarinda, Amankan 5 Kg Narkotika

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 5 kilogram, pada Kamis (14/11/2024). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 5 kilogram, pada Kamis (14/11/2024). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

 

Tim gabungan Subdit 1, 2, dan 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan pada Rabu (6/11) sekitar pukul 13.00 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Palaran.

 

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 10.00 WITA yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika di daerah Palaran. 

 

Tim operasional langsung bertindak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial KP yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan. 

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi lima bungkus berlabel “Milo” yang ternyata menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5.073 gram (atau sekitar 4.963 gram netto). 

 

Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah sebuah ponsel iPhone hijau dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa KP diperintahkan untuk mengambil narkotika tersebut oleh seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

 

KP mengaku bahwa paket sabu itu ia peroleh dari sebuah lokasi di pinggir jalan di Kecamatan Palaran sesuai instruksi D. Selanjutnya, KP dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 5 kilogram, pada Kamis (14/11/2024). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 5 kilogram, pada Kamis (14/11/2024). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

Pelaku KP dijerat dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Menurut perhitungan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K, M.Sc, jika 1 gram sabu dapat dikonsumsi hingga 5 orang, maka dengan keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 25.365 jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkotika.

Baca Juga :  Isu Tagihan Rafaksi Belum Terdampak Pada  Distribusi Minyak Goreng

 

Pelaku KP juga mengirimkan pesan kepada para pengedar narkoba agar segera menyerahkan diri dan meninggalkan dunia narkotika demi kehidupan yang lebih baik.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.