Pasca penetapan tersangka, KPK mengklaim Sahbirin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Namun, secara mengejutkan, Sahbirin hadir di apel pagi Pemprov Kalsel di Banjarbaru pada Senin, 11 November 2024, mengenakan pakaian dinas. Dalam sambutannya, ia mengaku selama ini berada di Banua atau wilayah Kalimantan Selatan.
Pada Selasa, 12 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan memutuskan untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar status tersangkanya.
“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal dalam putusannya.
Hakim menambahkan bahwa penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang disandang Sahbirin Noor secara resmi gugur, mengakhiri polemik yang menyelimuti proses hukumnya dalam kasus ini. Namun, langkah KPK selanjutnya terkait kasus ini masih menjadi perhatian publik. (*)





