BorneoFlash.com, JAKARTA — Status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang disematkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau akrab disapa “Paman Birin,” resmi dinyatakan gugur.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, sehingga status tersangkanya dibatalkan.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin sebagai tersangka atas dugaan suap dalam sejumlah proyek di Pemprov Kalsel. KPK mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Proyek yang disinyalir melibatkan Sahbirin adalah pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, kolam renang, dan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, terdiri dari beberapa pejabat di Pemprov Kalsel dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
– Tersangka Penerima: Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
– Tersangka Pemberi: Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya dari pihak swasta.