Polri Gelar Penyerahan Jabatan Irwasum dan Pelantikan Wakapolri

oleh -
Editor: Ardiansyah
Serah terima jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024). Foto: BorneoFlash/Ist
Serah terima jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan serah terima jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), yang berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

 

Pada acara tersebut, Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri secara resmi ditunjuk sebagai Wakapolri yang baru, sementara posisi Irwasum diserahkan kepada Irjen Dedi Prasetyo.

 

“Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri dan pelantikan Bapak Wakapolri oleh Bapak Kapolri. Kemarin, kami sampaikan nama-namanya sudah di kantongi Pak Kapolri, langsung doa teman-teman terjawab, malamnya langsung dikeluarkan, dan hari ini sudah dilantik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media.

 

Serah terima ini merupakan bagian dari rotasi jabatan internal Polri, yang juga mencakup sejumlah jabatan di tingkat wilayah. Namun, untuk posisi tertentu di daerah yang saat ini tengah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), penyerahan jabatan akan ditunda hingga Pilkada selesai. 

 

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan menjaga netralitas Polri di wilayah-wilayah yang memerlukan fokus khusus selama proses Pilkada.

 

“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu bersama TR-TR lain atau pejabat lainnya setelah Pilkada selesai. Kemungkinan besar begitu,” tambah Irjen Sandi.

 

Polri berkomitmen bahwa seluruh proses transisi akan berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

 

Terutama bagi para pejabat yang bertugas di daerah-daerah yang tengah fokus pada Pilkada, transisi jabatan akan dilakukan setelah masa pemilihan berakhir agar tidak mengganggu jalannya proses demokrasi di wilayah tersebut. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.