BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berkomitmen untuk mengawal diskresi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap aktivitas hauling batu bara.
Diskresi ini menginstruksikan PT Mantimin Coal Mining (MCM) menghentikan sementara penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling demi keselamatan warga.
Diskresi ini muncul setelah aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara melintasi jalan umum.
Aksi tersebut berlangsung pada Senin (28/10/2024) di halaman Kantor Bupati Paser dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, Ketua Komisi II Syukran Amin, serta beberapa anggota legislatif lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin, menyatakan bahwa aksi ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan di jalan raya.
“Salah satu keputusan atas dasar kemanusiaan, Pemkab Paser telah mengeluarkan diskresi dengan meminta PT MCM menghentikan sementara kegiatan hauling mereka hingga ada jaminan tidak akan terjadi kecelakaan yang melibatkan truk muatan batu bara,” ujarnya.
Diskresi ini, menurut Syukran, berlaku hingga PT MCM dapat memberikan komitmen untuk memprioritaskan keselamatan di jalan raya.
DPRD Paser bersama Pemkab Paser dan aliansi masyarakat akan menyurati manajemen PT MCM untuk mengadakan pertemuan guna menegaskan komitmen perusahaan dalam menghentikan sementara kegiatan hauling.
Selain itu, DPRD Paser juga akan menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan penghentian sepenuhnya aktivitas hauling di jalan umum. Syukran menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan di beberapa kecamatan terkait jalur dan waktu operasi hauling.
Namun, adanya pelanggaran terhadap jam operasional menjadi alasan utama diterbitkannya diskresi ini.
“Kami di DPRD Paser akan terus mengawal. Kita tidak menghalangi investasi di Paser, namun jika menyangkut kemanusiaan, itu yang menjadi prioritas utama,” pungkas Syukran. (*/Adv)